Sabtu, 24 Oktober 2009
TEKNIK SURVIVAL DI HUTAN
Guna bertahan hidup di dalam situasi sulit, kita harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar kita dari apa saja yang tersedia di sekitar kita. Maka dari itu perlu penguasaan teknik-teknik survival, diantaranya teknik membuat api, teknik membuat shelter, teknik membuat trap, teknik mendapatkan air, teknik membuat jejak dan isyarat.
1. Api
Api tidak hanya berfungsi untuk memasak bahan makanan saja, tetapi juga berfungsi untuk menjaga suhu tubuh kita. Selain itu dengan perapian kita dapat terhindar dari berbagai binatang. Binatang buas yang takut terhadap api antara lain : serigala, harimau, dan sebagainya.
Untuk menghangatkan tubuh, panas api akan lebih efektif menghangatkan tubuh jika kita membuat beberapa api kecil daripada membuat satu api besar.
Perapian yang baik haruslah diatur sedemikian rupa sehingga kayu dapat terbakar secara merata. Dengan penyusunan perapian yang baik dapat memberikan berbagai fungsi. Selain untuk menghangatkan tubuh, memasak, juga dapat dijadikan alat penghalau binatang.
Untuk mendapatkan perapian yang baik, diperlukan kayu/bahan yang kering dan mudah terbakar. Perapian yang baik biasanya dimulai dari ranting-ranting kecil untuk dijadikan fire starter. Untuk selanjutnya dapat dilanjutkan dengan kayu-kayu yang lebih besar.
Untuk mendapatkan api selain menggunakan alat khusus (korek api/pematik), juga dapat dilakukan dengan cara tradisional. Seperti menggesek-gesekan bahan kering dengan bahan kering lainnya. Letak keberhasilan pembuatan api tradisional yaitu dalam bentuk batang dan jenis bahan/kayu serta cara yang dilakukannya.
Teknik Membuat Api
Bunga api adalah tahap awal dalam pembuatan api. Selanjutnya ialah mengusahakan untuk menangkap bunga api dengan kawul atau ranting dan daun kering.
1. Mematik
Cara ini dilakukan dengan membenturkan atau menggesekan dua benda keras. Dapat dilakukan dengan dua benda yang sejenis ataupun dengan dua benda yang berbeda jenis. Cara yang dapat digunakan bermacam-macam, yang penting adalah dapat menimbulkan bunga api.
Salah satu caranya adalah dengan memaku kayu bidang datar hingga yang tampak bagian kepalanya saja. Kemudian gesekan/benturkan batu atau logam ke arah kepala paku tersebut. Gesekan dengan sedikit ditekan dan agak cepat hingga menimbulkan bunga api. Kemudian bunga api tersebut dapat ditangkap dengan sabut kering dan sebagainya.
2. Gergaji Api (Fire Saw)
Cara ini membutuhkan tenaga yang cukup besar dan kuat. Cara ini memanfaatkan efek panas akibat gesekan kayu. Metodanya seperti menggergaji kayu dengan kayu lainnya, sehingga menimbulkan bunga api. Biasanya kayu yang digunakan berbeda antara kayu satu dengan kayu yang lainya. Kayu yang dipilih adalah kayu yang empuk sehingga tidak terlalu sulit dalam melakukan penggergajian.
3. Fire Thong
Fire Thong adalah cara mendapatkan api dari sehelai kulit kayu atau rotan kering yang ditarik menyilang di atas sepotong kayu atau rotan kering. Kulit rotan tersebut dililitkan pada sebatang pohon yang empuk, lalu ditarik oleh tangan kanan dan kiri secara bergantian. Pada bagian bawahnya diberi sabut, kawul, atau dedaunan kering yang siap menangkap bunga api.
2 Shelter
Shelter ditujukan untuk melindungi survivor dari pengaruh alam, seperti panas, hujan, angin, dan dingin. Perlindungan ini dapat dibangun dari bahan-bahan yang sengaja dibawa ataupun dari bahan-bahan yang tersedia di alam (kayu, dedaunan, dll).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan shelter adalah :
1. Jangan membangun shelter di tempat yang riskan tergenang air (banjir), seperti di tepi sungai. Walaupun tempat itu terlihat bersih dan kering, akan sangat berbahaya apabila datang hujan.
2. Usahakan dalam pembuatan shelter tidak dibawah pohon yang berdahan rapuh atau di bawah pohon kelapa. Karena dapat membahayakan jika dahan rapuh atau buah kelapa itu jatuh menimpa shelter kita.
3. Tidak di tempat yang dicurigai sebagai sarang binatang buas atau sarang nyamuk/serangga. Karena dapat mengganggu kenyamanan beristirahat.
4. Bahan pembuat shelter harus kuat dan pengerjaannyapun sebaik-baiknya, karena akan mempengaruhi dalam kenyamanan kita.
Contoh barang bawaan yang dapat dijadikan shelter adalah ponco ataupun plastik berukuran kurang lebih 2×2 meter. Karena shelter yang dibangun dari ponco atau plastik kurang sempurna, maka dari itu selain memperhatkan empat hal diatas, perlu memperhatikan arah angin bertiup. Sehingga arah angin bertiup dapat dihalau oleh shelter yang kita bangun. Contoh bentuk shelter dapat dilihat melalui gambar.
Gambar bivak alam
Bentuk lain dari alam yang bisa dimanfaatkan sebagai shelter yaitu gua, lekukan tebing/batu yang cukup dalam, lubang-lubang dalam tanah, dan sebaginya.
Apabila memilih gua harap diyakini bahwa :
1. Gua tersebut bukan merupakan sarang binatang.
2. Gua tersebut tidak mengeluarkan gas beracun. Cara klasik mengetahuinya yaitu dengan menggunakan obor. Apabila obor dapat terus menyala di dalam gua, berarti gua tersebut aman dari gas beracun.
3. Gua tersebut terbebas dari bahaya longsor.
3 Trap
Salah satu keterampilan yang mendukung dalam melakukan kegiatan survival adalah keahlian membuat trap. Trap ini digunakan survivor untuk menangkap binatang untuk diambil dagingnya untuk dimakan. Membuat trap kadangkala memerlukan bahan lainya, seperti : karet, kawat, tali, dan sebagainya. Maka dari itu barang-barang tersebut tersedia di dalam survival kit.
Dalam pembuatan trap, hendaknya diketahui hewan apa saja yang biasa lewat atau tinggal di daerah itu. Dengan mengetahui hewan apa yang akan ditangkap, kita dapat menyesuaikan jenis trap apa yang akan dibuat. Perlu diingat bahwa trap akan sia-sia jika binatang yang telah terperangkap dapat meloloskan diri. Maka dari itu pembuatan trap biasanya dalam bentuk yang sederhana tetapi mempunyai kekuatan yang baik.
Trap sangat banyak jenis dan macamnya, karena dalam pembuatan trap tergnatung kepada kreasi survivor. Kita akan membahas lima jenis trap yang sering digunakan.
1. Trap Menggantung (Hanging Snare)
Perangkap model menggantung ini biasanya memanfaatkan :
a) Kelenturan dahan pohon.
b) Patok yang diberi lekukan dan dihubungkan dengan tali.
c) Tali laso yang lalu menghubungkan dahan pohon yang lentur dengan patok, sehingga apabila laso goyang maka tali pada patok akan lepas dan dahan pohon akan menarik, hingga akhirnya tali akan menjerat.
Perangkap ini ditujukan untuk menangkap binatang yang cukup besar seperti : kelinci, ayam, bebek, dan lain lain.
2. Trap Tali Sederhana
Untuk binatang yang berukuran kecil, seperti burung dapat digunakan perangkap tali sederhana yang diletakan di atas tanah ataupun digantung. Tali laso yang telah diberi umpan diikatkan pada dahan pohon atau batu yang berat. Sehingga apabila hewan telah terjerat, tidak bisa pergi kemana-mana lagi.
3. Trap Lubang Penjerat
Perangkap ini adalah modifikasi dari perangkap tali dan perangkap lubang. Perangkap ini terdiri dari :
a) Tali laso yang diikatkan pada dahan pohon yang kuat dan diletakan mendatar.
b) Lubang perangkap yang digali, kedalamannya disesuaikan dengan hewan yang akan ditangkap. Mulut lubang disamarkan dengan dedaunan dan laso diletakan di atas dedaunan tersebut.
c) Diberi umpan di atas dedaunan, ditengah laso.
4. Trap Menimpa
Perangkap lain yang ditujukan untuk menangkap binatang kecil lainya adalah perangkap menimpa. Perangkap ini memanfaatkan berat kayu untuk menindih. Model ini dikenal dengan nama Deadfall Snare. Yang diperlukan dalam pembuatan perangkap ini adalah :
a) Batang pohon besar ditumpukan pada kayu pohon lainya yang saling menopang.
b) Kayu pohon penopang yang saling berhubungan dengan batang pohon besar dan jika salah satu tersenggol, maka yang lain akan jatuh dan menimpa.
c) Umpan yang diletakan dekat dengan kayu pohon penopang dan apabila tergerak, maka kayu pohon penopang akan bergeser sehingga batang pohon besar akan jatuh menimpa.
5. Kombinasi Trap Lubang dengan Trap Menimpa
Perangkap ini merupakan kombinasi bentuk lubang perangkap dan perangkap menimpa. Perangkap ini terdiri dari :
a) Batang pohon besar untuk menimpa mangsa.
b) Kayu pohon yang saling menopang.
c) Umpan.
d) Lubang perangkap lengkap dengan samarannya.
Cara kerjanya hampir sama dengan trap menimpa, tetapi ketika mangsa tertimpa batang, ia akan langsung masuk ke lubang.
4.4 Air
Air merupakan kebutuhan pokok manusia. Kebutuhan manusia akan air lebih besar daripada kebutuhan manusia akan makanan. Manusia bisa bertahan hidup kurang lebih sepuluh hari tanpa makanan. Tetapi tanpa air menusia akan sulit bertahan lebih dari tiga hari. Oleh karena itu kebutuhan akan air mutlak didapatkan oleh survivor. Untuk mendapatkan air, survivor harus pandai dalam menganalisis medan disekitarnya, mencari apa saja yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan air. Manusia memerlukan air setidaknya seperempat liter sehari untuk minum.
Di daerah hutan tropis, sebenarnya tidak sulit untuk mendapatkan air. Kita bisa mendapatkan air dari sungai, mata air dan selokan kecil, genangan air di cekungan batu, dan sebagainya. Tetapi pertanyaannya apakah air tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan metabolisme manusia? Maka dari itu perlu pengetahuan dalam mencari air untuk diminum dan dimasak.
Berdasarkan sumbernya, air dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu air langsung dan air tak langsung.
Air langsung berarti air bersih yang dianggap aman untuk diminum saat itu juga. Contoh air yang langsung dapat diminum adalah : air sungai, mata air, air hujan yang telah ditampung, dan lain lain. Air langsung mempunyai ciri fisik yang bersih, jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau. Kecuali air yang ditemukan melalui buah atau tumbuh-tumbuhan, seperti buah kelapa.Tetapi air langsung belum tentu juga dapat diminum sekaligus. Karena dikhawatirkan bahwa air itu telah tercemar pupuk kebun penduduk, pestisida, atau bahan kimia lainya. Maka dari itu sebaiknya diteliti dengan seksama terlebih dahulu sebelum meminumnya.
Air tak langsung adalah air yang digolongkan menjadi air yang masih memerlukan proses untuk diminum. Sumbernya terdapat di selokan kecil, genangan air, atau dari tumbuh-tubuhan seperti kantung semar.
Mengetahui sumber air sangat penting, karena kita dapat memprioritaskan air mana yang akan kita simpan di tempat minum untuk diminum dan air mana yang akan kita simpan di tempat air lain untuk mencuci bahan makanan kita.
Misalnya, seorang survivor akan lebih merasa percaya diri apabila meminum air dari mata air daripada meminum air yang ditemukan dari genangan air di bebatuan. Karena dari fisiknya memang air dari mata air memang lebih jernih. Sedangkan air dari genangan belum tentu jernih dan biasanya terdapat sarang serangga yang bertelur di genangan air itu. Maka lebih baik air itu dipakai untuk keperluan lain selain diminum.
Yang tak kalah penting adalah perasaan yakin akan kebersihan air yang akan kita minum. Karena perasaan tidak yakin akan kebersihan air yang kita minum akan memberikan sugesti dan menjadikan gangguan kepada diri kita sendiri.
1. Air langsung
Berikut adalah sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan survival :
a) Hujan
Apabila turun hujan ketika sedang ber-survival, maka sebaiknya kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya untuk menampung air sebanyak-banyaknya. Untuk menampung air hujan, kita dapat memanfaatkan daun yang lebar, bambu, dan sebagainya.
b) Tanaman
Tanaman rambat dan rotan banyak dijumpai di pegunungan dan hutan rimba. Pilihlah tanaman rambat (akar gantung) yang masih segar. Lalu potonglah bagian bawah dari tanaman itu agar air yang terkandung di bagian atas tanaman dapat menetes ke bagian bawah, lalu air yang menetes ditampung di penampungan. Setelah itu baru potong bagian atasnya dengan jarak saru sampai satu setengah meter dari bagian bawahnya. Tanaman rambat ini dapat ditemukan di pohon-pohon besar. Dan satu pohon dapat diambil beberapa tanaman rambat. Sebenarnya air yang didapat dari tanaman rambat ini sedikit, tetapi cukup untuk membasahi tenggorokan.
c) Air sungai dan mata air
Kebanyakan air sungai yang d hutan dapat langsung diminum. Tetapi harap diteliti sebelumnya, apakah di sekitar sungai itu terdapat pembuangan kotoran atau limbah.
d) Air kelapa
Air kelapa merupakan penghapus dahaga yang baik. Air kelapa yang baik adalah kelapa yang masih muda. Biasanya satu buah kelapa berisi air sebanyak hampir satu liter. Usahakan apabila kita meminum air kelapa, harus yang masih baru atau kelapa hasil memetik sendiri. Karena apabila kelapa yang sudah terjatuh biasanya telah tua dan airnya tidak enak dan terkadang bau. Bahkan kemungkinan kelapa yang sudah jatuh adalah bekas makanan bajing, maka disangsikan kebersihannya.
e) Kondensi Tanah
Cara lain dalam medapatkan air adalah dengan memanfaatkan kondensi tanah. Hal ini memanfaatkan uap air tanah dan kemudian ditampung di suatu tempat. Caranya sebagai berikut :
1. Galilah tanah dengan kedalaman kira-kira setengah meter.
2. Gelarlah plastik untuk menutupi lubang tersebut. Dan ujung-ujungnya ditahan, agar plastik tersebut menutup lubang dengan rapat.
3. Beri pemberat di tengah plastik agar plastik agak menjorok ke dalam.
4. Sebelumnya letakan wadah penampung air di tengah –tengah lubang.
5. Biarkan seharian.
2. Air tidak langsung
Berikut adalah sumber air yang dapat kita manfaatkan tetapi harus kita dibersihkan terlebih dahulu.
a) Lubang air
Air yang berada di tempat ini biasanya bercampur dengan lumpur, potongan ranting atau dedaunan. Untuk memanfaatkannya kita perlu membersihkan dedaunan di permukaan air dengan cara dipungut langsung. Setelah itu diendapkan beberapa saat agar air tidak bercampur dengan lumpur. Setelah itu kita dapat melakukan proses penyaringan. Proses ini akan diterangkan lebih lanjut dimuka.
b) Air yang menggenang
Air yang menggenang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan proses penyaringan. Air ini biasanya terdapat di saluran selokan yang telah mengering, celah antara batu karang, cekungan tanah/batu, atau tunggul-tunggul pohon yang telah mati.
Berikut adalah cara menyaring air :
1. Dengan kaos berlapis. Lebih baik apabila kaos itu berwarna putih, sehingga apabila kotor dapat terlihat dan dapat dibersihkan terlebih dahulu.
2. Dengan cara melewatkan air ke dalam rongga bambu yang telah dipotong di kedua ujungnya. Di dasar bambu diberi penyaring seperti kerikil, ijuk, rumput kering atau daun kering.
Air keruh juga dapat dimanfaatkan setelah dilakukan proses pengendapan selama dua puluh empat jam di tempat bersih. Apabila air yang telah diendapkan masih telihat atau terasa kotor, maka dapat dilakukan proses penyaringan beberapa kali. Tetapi cara yang paling aman untuk mendapatkan air bersih adalah setelah dibersihkan lalu air dimasak sampai masak.
Cara lain untuk mendapatkan air bersih adalah dengan membersihkan air yang keruh dengan mencampurkan zat-zat pembersih air yang dapat kita dapatkan di toko kimia. Cara itu sebagai berikut :
1. Campurkan tablet Halazone dengan air dan tunggu sepuluh sampai lima belas menit.
2. Campurkan dua hingga tiga tetes Iodine dengan seperempat liter air. Air dapat dimanfaatkan setelah tiga puluh menit.
3. Campurkan beberapa butir garam abu permanganate dengan air secukupnya. Reaksi sterilisasi dapat dilihat kira-kira dalam tiga puluh menit.
4. Campurkan bubuk pembersih (AGS) yang dijual di pasaran dengan air secukupnya.
4.5 Jejak dan Isyarat
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh seorang survivor untuk terlepas dari keadaan survival adalah membuat jejak dan isyarat. Dengan harapan bahwa ada tim SAR yang akan menerima dan mengerti pesan kita. Dan akhirnya kita dapat terselamatkan.
Membuat jejak dan isyarat memerlukan tekhnik tertentu agar tim SAR dapat mengerti maksud dari jejak dan isyarat yang kita buat. Bahkan ada beberapa sandi internasional untuk memberikan pesan dengan menggunakan media tertentu atau bahasa tubuh.
Tanda yang biasa digunakan sebagai kode isyarat pertolongan adalah dari barang-barang yang berwarna mencolok dari daerah di sekitarnya, agar mudah terlihat. Atau dapat digantungkan di pucuk pohon tertinggi agar SAR udara dapat mengidentifikasinya.
Cara lainya adalah dengan menjemur pakaian yang berwarna mencolok di batu-batuan sungai. Cara ini dinilai efektif karena biasanya tim SAR akan menyisir daerah sungai untuk mencari korban.
Maka dari itu dalam melakukan perjalanan ke hutan, sebaiknya kita membawa barang atau pakaian yang warnanya mencolok seperti warna kuning dan lain-lain.
JANJI PANDU HIZBUL WATHAN
Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
Satu, Setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah,
Undang-Undang dan Tanah Air.
Dua, Menolong siapa saja semampu saya.
Tiga, Setia menepati Undang-Undang Pandu HW.
UNDANG-UNDANG PANDU HIZBUL WATHAN
Satu : HW selamanya dapat dipercaya.
Dua : HW setia dan teguh hati.
Tiga : HW siap menolong dan wajib berjasa.
Empat : HW cinta perdamaian dan persaudaraan.
Lima : HW sopan santun dan perwira.
Enam : HW menyayangi semua makhluk.
Tujuh : HW siap melaksanakan perintah dengan ikhlas.
Delapan : HW sabar dan bermuka manis.
Sembilan : HW hemat dan cermat.
Sepuluh : HW suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
MUQADDIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahiimi
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan Tajdid, beraqidah Islam, bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, bertujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, bergerak dalam segala bidang kehidupan, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Bahwa untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus diperjuangkan secara terus menerus antara lain dengan membina generasi muda yang memiliki aqidah, fisik dan mental kuat, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah.
Allah berfirman :
Yang artinya : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandaimya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan perkataan yang benar.” [Q.S. An Nisaa’ (4): 9]
Bahwa membina dan menggerakkan angkatan muda dengan cara memperteguh iman, mempergiat ibadah, mempertinggi akhlaq, dan meningkatkan semangat jihad sehingga menjadi manusia muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, merupakan bagian dari usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya.
Gerakan kepanduan Hizbul Wathan sebagai organisasi otonom, mempunyai visi dan mengemban misi Muhammadiyah dalam pendidikan anak, remaja, dan pemuda, sehingga mereka menjadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.
Kepanduan Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak, remaja, dan pemuda dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna dan mandiri.
Dalam mewujudkan cita-cita di atas, pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan 18 November 1999 M, Persyarikata Muhammadiyah membangkitkan kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, yang dalam seluruh kegiatannya bersemboyan Fastabiqul khairat (berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan)
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadaNya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu” [Q.S.Al-Baqarah (2):148].
Untuk landasan dasar Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Gerakan kepanduan dalam Muhammadiyah adalah Hizbul Wathan disingkat HW.
Pasal 2
Waktu
HW didirikan di Yogyakarta pada tahun 1336 H. (Hijriyah) / 1918 M (Miladiyah) dan dibangkitkan kembali pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan surat keputusan nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 2 Februari 2003 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kedudukan pusat HW di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
(2) Di Jakarta Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW.
(3) Kegiatan HW diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
HW berasas Islam.
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Maksud HW adalah menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlaq karimah dengan tujuan untuk terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa
BAB III
SIFAT, IDENTITAS, DAN CIRI KHAS
Pasal 6
Sifat
HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah, bersifat nasional, terbuka, dan sukarela serta tidak terkait dan tidak berorientasi pada partai politik.
Pasal 7
Identitas
(1) HW adalah kepanduan islami, artinya dalam melaksanakan metode kepanduan adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
(2) HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan.
Pasal 8
Ciri Khas
(1) Ciri khas HW hakikatnya adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, sutuasi, kondisi maasyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
(2) Prinsip Dasar Kepanduan adalah :
a. pengamalan akidah Islamiah;
b. pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;
c. pengamalan kode kehormatan pandu.
(3) Metode pendidikan :
a. pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;
b. kegiatan dilakukan di alam terbuka;
c. pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang;
d. penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
e. sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.
BAB IV
USAHA
Pasal 9
Macam-macam usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, HW berusaha:
1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan bagi anak, remaja dan pemuda muslim;
2. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan untuk para pelatih, pimpinan dan pemimpin anak didik;
3. mengembangkan HW di seluruh Indonesia;
4. mengadakan kerjasama kelembagaan di dalam dan di luar negeri.
5. memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada Persyarikatan, Tanah air, dan Bangsa;
6. menumbuhkan rasa persaya diri, rasa bertanggung jawab, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, disiplin, dan istiqamah;
7. melakukan usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan HW.
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota HW adalah warga negara Republik Indonesia, beragama Islam, terdiri dari: anggota biasa, anggota pembina, dan anggota kehormatan.
Pasal 11
Kewajiban dan Hak
(1) Setiap anggota Kepanduan HW mempunyai kewajiban dan hak.
(2) Kewajiban dan hak anggota Kepanduan HW diatur dalam anggaran Rumah Tangga
BAB VI
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan organisasi HW dari atas ke bawah secara bertingkat sebagai berikut :
1. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
2. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
4. Cabang ialah kesatuan Qabilah dalam satu Kecamatan
5. Qabilah ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
Pasal 13
Penetapan Organisasi
(1) Penetapan organisasi tingkat Pusat dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Penetapan organisasi tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang , dan tingkat Qabilah masing-masing dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan Kwartir setingkat di atasnya.
(3) Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
(4) Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil keputusan lain
BAB VII
KWARTIR
Pasal 14
Pengertian dan Ketentuan
(1) Kwartir adalah nama sebutan pimpinan pada tingkat Pusat, tingkat Wilayah, tingkat Daerah, dan tingkat Cabang yang dalam melaksanakan kepemimpinan pada tingkat masing-masing bersifat kolektif-kolegial. Sedangkan pada tingkat Qabilah disebut Pimpinan Qabilah.
(2) Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dan di antara calon terpilih dipilih Ketua Umum.
(3) Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya masing-masing. Siapa diantara mereka yang terpilih mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya masing-masing menjadi Ketua Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah.
(4) Pengesahan diatur sebagai berikut :
a. Kwartir Pusat dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
b. Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Kwartir setingkat di atasnya.
.
Pasal 15
Pemilihan Kwartir
(1) Anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah anggota Muhammadiyah dan anggota HW.
(2) Pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah dapat dilakukan secara langsung atau formatur
Pasal 16
Masa Jabatan dan Serah terima Jabatan
(1) Masa jabatan Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang masing-masing lima tahun.
(2) Serahterima jabatan Kwartir Pusat dilakukan pada waktu Muktamar. Sedangkan serahterima jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan setelah disahkan oleh Kwartir setingkat di atasnya.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Muktamar
Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW, diselenggarakan oleh Kwartir Pusat, diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat, anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah, dan utusan Kwartir Daerah.
Pasal 18
Tanwir
Tanwir adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh Kwartir Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan Kwartir Pusat, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat dan anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah.
Pasal 19
Muktamar Luar Biasa
Apabila dipandang perlu oleh Kwartir Pusat atau keputusan Tanwir dapat diselenggarakan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 20
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Wilayah, diselenggarakan oleh Kwartir Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Wilayah, utusan Kwartir Daerah, dan utusan Kwartir Cabang.
Pasal 21
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Daerah, diselenggarakan oleh Kwartir Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun serta dihadiri oleh Kwartir Daerah, utusan Kwartir Cabang dan utusan Pimpinan Qabilah .
Pasal 22
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Cabang, diselenggarakan oleh Kwartir Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Cabang, dan utusan Pimpinan Qabilah.
Pasal 23
Musyawarah Qabilah
Musyawarah Qabilah HW adalah permusyawaratan HW dalam Qabilah, diselenggarakan oleh Pimpinan Qabilah diadakan setiap dua tahun sekali,serta dihadiri Pimpinan Qabilah.
Pasal 24
Peraturan Permusyawaratan
(1) Setiap Musyawarah, baik yang diselenggarakan di tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang maupun di tingkat Qabilah mengundang Kwartir setingkat di atasnya.
(2) Keputusan-keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 17 sampai dengan 23 diambil secara mufakat atau dengan suara terbanyak
BAB XI
RAPAT DAN TANFIDZ
Pasal 25
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan tingkat Kwartir dan tingkat Pimpinan Qabilah adalah rapat pimpinan pada tingkat Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah untuk membahas masalah mendesak dan kebijakan organisasi.
Pasal 26
Rapat Kerja
Rapat kerja Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah rapat pada tingkat Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program
Pasal 27
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah.
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja berlaku sejak ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.
BAB X
KEKAYAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
Kekayaan
Kekayaan HW diperoleh dari:
(1) Uang pangkal, iuran anggota, dan bantuan yang tidak mengikat.
(2) Zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf.
(3) Usaha lain yang halal dan sah.
Pasal 29
Pengawasan
(1) Untuk mengawasi gerak dan langkah organisasi diadakan sistem pengawasan.
(2) Pengawasan meliputi: sumber daya manusia, keuangan, dan harta kekayaan organisasi.
(3) Pembentukan, kedudukan, tugas, dan wewenang pengawas diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
LAMBANG, SIMBOL, BENDERA, MARS, DAN HIMNE
Pasal 30
Lambang dan Simbol
(1) Lambang HW adalah lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan di tengahnya tertulis inisial HW.
(2) Simbol HW adalah sekuntum bunga melati dengan pita di bawahnya yang bertuliskan
Pasal 31
Bendera
Bendera resmi HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua banding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning mendatar berselang-seling. Di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau.
Pasal 32
Mars dan Himne
HW mempunyai Mars dan Himne yang menyatakan jati diri dan perjuangannya dalam bentuk lirik lagu yang bernada dan berirama.
BAB XII
KODE KEHORMATAN
Pasal 33
Janji dan Undang-Undang Pandu
(1) Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak pandu HW, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(2) Kode kehormatan pandu HW adalah janji pandu HW dan undang-undang pandu HW.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Penetapan Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga diputuskan dan disahkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat HW.
BAB XIV
ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Muktamar yang mengagendakan acara Perubahan Anggaran Dasar, atas usul Tanwir, yang dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Kwartir Wilayah yang ada.
(2) Perubahan Anggaran Dasar diputuskan oleh Muktamar.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) HW hanya dapat dibubarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Jika HW dibubarkan, kekayaan organisasi akan diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
(1) Hal-hal yang belum disebut dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Buku Peraturan Dasar, atau petunjuk lain yang akan ditetapkan kemudian.
(2) Anggaran Dasar ini disahkan dan diputuskan oleh Muktamar I hizbul Wathan di Yogyakarta pada tanggal 27-29 Dzulqa’dah 1426 H bertepatan dengan tanggal 29-31 Desember 2005 M dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
(3) Anggaran Dasar ini sebagai pengganti Anggaran Dasar sebelumnya yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, disingkat HW, adalah organisasi kepanduan dalam Muhammadiyah.
(2) Sebagai satu gerakan, berarti setiap anggota harus aktif mengamalkan dan menyebar-luaskan maksud dan tujuan HW.
(3) Arti Hizbul Wathan adalah Pembela Tanah Air.
Pasal 2
Waktu
(1) HW didirikan di Yogyakarta tahun 1336 Hijriyah / 1918 Miladiyah.
(2) Pada tahun 1943 bersama dengan organisasi kepanduan lainnya, HW dibubarkan oleh Pemerintah Penjajahan Jepang.
(3) Pada tanggal 29 Januari 1950 HW bangkit lagi dengan berbagai perubahan.
(4) Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238/61 tanggal 20 Mei 1961 bersama dengan organisasi kepanduan lainnya HW dilebur menjadi Pramuka.
(5) Pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M. HW dibangkitkan kembali berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 M tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/KEP/I.O/B/2003 M tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 22 Februari 2003 M.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kwartir Pusat HW, berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai pimpinan tertinggi HW se Indonesia, memimpin dan menyelenggarakan aktivitasnya dari Yogyakarta
(2) Di Jakarta Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW yang tugasnya ditentukan dan ditetapkan oleh Kwartir Pusat HW.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Biasa
(1) Anggota Biasa HW adalah peserta didik putera dan puteri yang dikelompokkan menjadi:
a. Athfal berumur 6 sampai 10 tahun.
b. Pengenal berumur 11 sampai 16 tahun.
c. Penghela berumur 17 sampai 20 tahun.
d. Penuntun berumur 21 sampai 25 tahun.
(2) Untuk menjadi anggota HW harus memenuhi syarat dan menempuh tata-cara tertentu yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.
Pasal 5
Anggota Pembina
(1) Anggota pembina HW adalah mereka yang tugas utamanya:
a. melatih Pemimpin dan atau melatih serta memimpin peserta didik;
b. mengelola dan atau memimpin Kwartir atau Qabilah
(2) Anggota Pembina HW terdiri dari Pelatih, Instruktur, Pemimpin Satuan.
(3) Semua anggota Pembina harus dibekali pelatihan yang terkait dengan tugasnya, sesuai dengan pola dan sistem pelatihan di HW.
Pasal 6
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah para pecinta HW yang karena usia, kesehatan, atau kesibukan kerja tidak dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepanduan.
(2) Anggota Kehormatan terdiri atas :
a. Pandu Wreda HW dan Pandu Wreda NA (Nasyiatul `Aisyiyah)
b. Orang yang berjasa dalam pengembangan HW
c. Simpatisan HW.
(3) Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, mereka didaftar atas rekomendasi Pimpinan Kwartir ataupun Pimpinan Qabilah yang bersangkutan.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak
(1) Setiap anggota biasa dan anggota pembina HW berkewajiban untuk:
a. menjunjung tinggi dan mengamalkan Kode Kehormatan HW;
b. mentaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan HW;
c. memakai seragam HW pada saat pelatihan, upacara, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar;
d. membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Kwartir ;
(2) Setiap anggota biasa seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, mempunyai hak:
a. mendapat kartu tanda anggota,
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan,
c. menyampaikan pendapat,
d. memilih dan dipilih.
(3) Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak:
a. mendapat kartu tanda anggota,
b. mengeluarkan pendapat.
Pasal 8
Pemberhentian
(1) Anggota HW berhenti:
a. atas permintaan sendiri
b. meninggal dunia
c. diberhentikan dengan keputusan kwartir yang mengangkatnya
(2) Anggota HW dapat diberhentikan apabila:
a. melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ataupun Peraturan HW lainnya;
b. melakukan tindak pidana
(3) Sebelum diberhentikan, yang bersangkutan diberi peringatan lisan dan tertulis. Surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan selang waktu masing-masing satu bulan.
(4) Usul pemberhentian dilakukan oleh Kwartir atau Qabilah kepada Kwartir setingkat diatasnya.
Pasal 9
Pembelaan
Anggota HW yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan dalam Musyawarah ataupun Muktamar terdekat.
Pasal 10
Rehabilitasi
(1) Anggota HW yang diberhentikan berdasarkan pasal 8 ayat (2) ART ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota HW kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota HW yang berhenti sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan c dilakukan dengan persetujuan Kwartir atau Qabilah yang mengangkatnya.
BAB III
KWARTIR
Pasal 11
Kwartir Pusat
(1) Kwartir Pusat memimpin gerakan kepanduan HW tingkat nasional.
(2) Kwartir Pusat menetapkan kebijakan HW berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir.
(3) Kwartir Pusat membuat pedoman kerja, pembagian tugas, dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Pusat sekurang-kurangnya tiga belas orang, dan apabila diperlukan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar HW untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.
(6) Di antara calon terpilih, Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.
(7) Jabatan Ketua Umum Kwartir Pusat dapat dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.
(8) Jika Ketua Umum Kwartir Pusat berhalangan tetap, Kwartir Pusat mengusulkan kepada Tanwir untuk menentukan penggantinya. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Kwartir Pusat yang berhalangan tetap, dijabat oleh salah satu seorang ketua berdasarkan keputusan rapat Kwartir Pusat.
(9) Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Pusat.
Pasal 12
Kwartir Wilayah
(1) Kwartir Wilayah memimpin HW di tingkat wilayah.
(2) Kwartir Wilayah menetapkan kebijakan HW dalam wilayahnya berdasar kebijakan Kwartir Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(3) Kwartir Wilayah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Wilayah sekurang-kurangnya sebelas orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Kwartir Pusat.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Wilayah serta disahkan oleh Kwartir Pusat
(7) Jabatabn Ketua Kwartir Wilayah dapat dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.
(8) Jika Ketua Kwartir Wilayah berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Wilayah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Wilayah.
Pasal 13
Kwartir Daerah
(1) Kwartir Daerah memimpin HW di tingkat Daerah.
(2) Kwartir Daerah menetapkan kebijakan HW dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Kwartir diatasnya, keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.
(3) Kwartir Daerah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Daerah sekurang-kurangnya sembilan orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Kwartir Wilayah.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan oleh Musyawarah Daerah sebagai Ketua Kwartir Daerah dan disahkan oleh kwartir Wilayah.
(7) Ketua Kwartir Daerah dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.
(8) Jika Ketua Kwartir Daerah berhalangan tetap, wakil ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Daerah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.
(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Daerah.
Pasal 14
Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang memimpin HW di tingkat Cabang.
(2) Kwartir Cabang menetapkan kebijakan HW dalam Cabangnya berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.
(3) Kwartir Cabang membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Cabang sekurang-kurngnya tujuh orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Kwartir Daerah.
(6) Diantara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Cabang.
(7) Jika Ketua Kwartir Cabang berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas putusan rapat Kwartir Cabang sampai berlangsungnya rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.
Pasal 15
Pimpinan Qabilah
(1) Pimpinan Qabilah memimpin HW di tingkat Qabilah.
(2) Pimpinan Qabilah menetapkan kebijakan HW berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Qabilah dan Rapat Pimpinan Tingkat Qabilah.
(3) Pimpinan Qabilah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Pimpinan Qabilah sekurang-kurngnya lima orang, dan dapat menambah sesuai kebutuhan organisasi.
(5) Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Qabilah dan disahkan oleh Kwartir Cabang.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Qabilah.
(7) Jika Ketua Qabilah berhalangan tetap, salah seorang anggota Pimpinan Qabilah ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Pimpinan Qabilah sampai berlangsungnya Rapat PimpinanTingkat Qabilah.
Pasal 16
Pemilihan Kwartir
(1) Syarat anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah :
a. taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. setia pada prinsip-prinsip dasar HW;
c. dapat menjadi teladan dalam HW;
d. memiliki kecakapan dan kemampuan untuk menjalankan tugas;
e. telah menjadi anggota Muhammadiyah dan HW.
(2) Pemilihan Kwartir dan Qabilah dapat dilakukan secara langsung ataupun dengan formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.
(3) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan :
a. Panitia Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat.
b. Panitia Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c. Panitia Pemilihan Pimpinan Qabilah ditetapkan oleh Rapat Pimpinan tingkat Pimpinan Qabilah.
d. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan.
(4) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah diatur berdasarkan tata tertib pemilihan dengan ketentuan :
a. Tata tertib Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat
b. Tata tertib Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c. Tata tertib Pemilihan Pimpinan Qabilah atas usul Pimpinan Qabilah.
Pasal 17
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang sama dengan masa jabatan Kwartir Pusat. Khusus untuk Pimpinan Qabilah masa jabatannya dua tahun.
(2) Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah yang baru.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Muktamar
(1) Muktamar HW diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin Kwartir Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Kwartir Pusat.
(3) Muktamar dihadiri oleh:
a. Utusan
1) Kwartir Pusat
2) Ketua Kwartir Wilayah
3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah
4) Ketua Kwartir Daerah
5) Tiga orang wakil Kwartir Daerah
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4) Acara Muktamar adalah:
a. Laporan Kwartir Pusat.
b. Program kerja
c. Pemilihan Kwartir Pusat dan penetapan Ketua Umum
d. .Hal-hal lain yang bersifat mendasar.
e. Usul-usul
(5) Setiap Utusan Muktamar mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Muktamar berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan sesudah Muktamar.
(7) Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran jalannya Muktamar.
Pasal 19
Tanwir
(1) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Kwartir pusat.
(3) Peserta Tanwir terdiri atas :
a. Utusan
1) Kwartir Pusat.
2) Ketua Kwartir Wilayah
3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah atau Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah
b. Peninjau yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4) Acara Tanwir
a. Laporan Kwartir Pusat
b. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Tanwir
c. Masalah-masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar
d. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan Tanwir memiliki hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Tanwir berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan setelah Tanwir.
(7) Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran Tanwir.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara, peserta Muktamar Luar Biasa sama dengan ketentuan dalam Muktamar.
Pasal 21
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Kwartir Wilayah.
(3) Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Utusan
1) Kwartir Wilayah;
2) Ketua Kwartir Daerah;
3) Tiga orang wakil Kwartir Daerah;
4) Ketua Kwartir Cabang
5) Satu orang wakil Kwartir Cabang
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Wilayah.
(4) Acara Musyawarah Wilayah
a. Laporan Kwartir Wilayah
b. Program Kerja.
c. Pemilihan Kwartir Wilayah dan penetapan ketuanya.
d. Pemilihan anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah
e. Masalah HW dalam Wilayah
f. Usul-usul
(5) Setiap utusan Musyawarah Wilayah mempunyai hak suara, dan bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Wilayah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah paling lambat satu setengah bulan setelah Musyawarah Wilayah.
(7) Pada waktu Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Wilayah.
Pasal 22
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Kwartir Daerah.
(3) Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Utusan
1) Kwartir Daerah
2) Ketua Kwartir Cabang
3) Dua orang wakil Kwartir Cabang
4) Ketua Qabilah
5) Satu orang wakil Qabilah
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Daerah.
(4) Acara Musyawarah Daerah adalah:
a. Laporan Kwartir Daerah.
b. Program Kerja.
c. Pemilihan Kwartir Daerah dan penetapan Ketua.
d. Masalah HW dalam Daerah
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Daerah paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Daerah.
(7) Pada waktu Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Daerah.
Pasal 23
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.
(3) Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
i. Utusan
1) Kwartir Cabang
2) Ketua Qabilah
3) Tiga orang wakil Qabilah
ii. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Cabang.
(4) Acara Musyawarah Cabang :
a. Laporan Kwartir Cabang.
b. Program Kerja
c. Pemilihan Kwartir Cabang dan penetapan Ketua.
d. Masalah HW dalam Cabang
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Cabang paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Cabang.
(7) Pada waktu Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Cabang.
Pasal 24
Musyawarah Qabilah
(1) Musyawarah Qabilah diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Qabilah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Qabilah ditetapkan oleh Pimpinan Qabilah.
(3) Peserta Musyawarah Qabilah terdiri atas:
a. Utusan
1) Pimpinan Qabilah
2) Pimpinan Satuan
b. Peninjau, yang diundang oleh Qabilah.
(4) Acara Musyawarah Qabilah :
a. Laporan Qabilah.
b. Program Kerja
c. Pemilihan Pimpinan Qabilahdan penetapan Ketua
d. Masalah HW dalam Qabilah
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Qabilah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Qabilah paling lambat setengah bulan setelah Musyawarah Qabilah.
(7) Pada waktu Musyawarah Qabilah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Qabilah.
Pasal 25
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan Keputusan Muktamar, Tanwir, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Qabilah, Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lainnya diusahakan dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
(3) Pemungutan suara dapat dilakukah secara terbuka atau tertutup/rahasia.
BAB V
RAPAT
Pasal 26
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan pada tingkat Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan tingkat Qabilah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata tertib, dan susunan acara Rapat Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3) Acara Rapat Pimpinan :
a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
b. Masalah mendesak
c. Masalah kebijakan organisasi
d. Usul-usul
(4) Peserta Rapat Pimpinan
a. Tingkat Kwartir Wilayah
1). Utusan
a). Kwartir Wilayah
b). Ketua Kwartir Daerah
c). Tiga orang wakil Kwartir Daerah
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Wilayah
b. Tingkat Kwartir Daerah
1). Utusan
a) Kwartir Daerah
a) Ketua Kwartir Cabang
b) Dua orang wakil Kwartir Cabang
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Daerah
c. Tingkat Kwartir Cabang
1). Utusan
Kwartir Cabang
a) Ketua Kwartir Cabang
b) Ketua Pimpinan Qabilah
c) Dua orang wakil Pimpinan Qabilah
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Cabang
d. Tingkat Pimpinan Qabilah
1). Utusan
a) Pimpinan Qabilah
b) Pimpinan Satuan
2). Peninjau yang diundang oleh Pimpinan Qabilah.
(5) Setiap utusan Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkat tersebut mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkat tersebut berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.
Pasal 27
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah.
(2) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang) untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu masa jabatan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan Qabilkah untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa jabatan.
(4) RapatKerja tersebut dihadiri oleh :
a. Tingkat Kwartir Pusat
1) Kwartir Pusat
2) Ketua dan Sekretaris Kwartir Wilayah
b. Tingkat Kwartir Wilayah
1) Kwartir Wilayah
2) Ketua dan Sekretaris Kwartir Daerah
c. Tingkat Kwartir Daerah
1) Kwartir Daerah
2) Ketua dan Sekretaris Kwartir Cabang
d. Tingkat Kwartir Cabang
1) Kwartir Cabang
2) Ketua dan Sekretaris Pimpinan Qabilah
e. Tingkat Pimpinan Qabilah
1) Pimpinan Qabilah
2) Pimpinan Satuan
(5) Keputusan Rapat Kerja berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah.
BAB VI
LAMBANG, SIMBOL, MARS, DAN HIMNE
Pasal 28
Lambang dan Simbol
(1) Lambang Hizbul Wathan adalah lingkaran dengan gambar matahari bersinar utama dua belas dengan monogram HW di tengahnya, yang selanjutnya disebut Lambang HW.
(2) Sinar utama Matahari sebanyak dua belas di dalamnya terdapat monogram HW bermakna bahwa setiap pandu HW diharapkan mampu memancarkan sinar pribadi muslim sehari penuh kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
(3) Simbol HW sebagai jati diri adalah lingkaran dengan gambar sekuntum bunga melati yang di bawahnya terdapat pita bertuliskan “Fastabiqul khairat” dalam huruf Arab, yang bermakna “Berlomba-lombalah dalam berbuat kebajikan”
(4) Kuncup Melati dengan daun mahkota berwarna putih bermakna suci, berjumlah lima helai bermakna rukun Islam. Daun kelopak berjumlah enam bermakna Rukun Iman. Dua lembar daun berarti dua kalimah Syahadat, ditopang oleh selembar pita berbentuk mulut tertawa, artinya Pandu itu selalau bahagia, dalam pita bertuliskan fastabiqul khairat (dengan tulisan arab) yang artinya berlomba-lomba dalam kebajikan.
Pasal 29
Bendera
(1) Bendera resmi HW berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua banding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning berselang-seling. Di sudut sebelah kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau, dengan ukuran lebar dan panjang, masing-masing sepertiga lebar dan sepertiga panjang bendera.
(2) Garis hijau berjumlah enam bermakna Rukun Iman, dan garis kuning berjumlah lima bermakna Rukun Islam.
(3) Ukuran bendera resmi sama untuk seluruh tingkatan dan qabilah, yaitu 90 cm. X 135 cm.
(4) Bendera Penghela, Pengenal, Athfal disesuaikan dengan ciri khas dan kebanggaan masing-masing.
Pasal 30
Mars dan Himne Pandu HW.
(1) Mars resmi HW adalah “MARS HW”.
(2) Himne HW adalah ”HIZBUL WATHAN PANDUKU”.
BAB VIII
PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 31
Pakaian Seragam
(1) Sebagai gerakan kepanduan untuk anak, remaja dan pemuda, pandu HW memiliki pakaian seragam yang berfungsi untuk menyatakan jati diri, memperkuat jiwa karsa, menambah daya tarik, mengendalikan disiplin, menjalin kebersamaan, dan mencerminkan kerapian.
(2) Sesuai dengan ciri pandu HW, maka seragam tersebut harus memenuhi norma agama, pendidikan, berdaya tarik bagi anak didik, cocok untuk kegiatan di lapangan, selaras dengan perkembangan zaman, dan mengandung makna.
(3) Ketentuan umum pakaian seragam, warnanya sama sedangkan modelnya disesuaikan untuk berbagai kelompok anak didik, jabatan, laki-laki dan perempuan.
(4) Warna sama yang dimaksud adalah:
a. Baju/blouse : khaki tua.
b. Celana/Rok : biru tua
c. Tutup kepala : disesuaikan dengan kelompok dan jabatan
d. Setangan leher: hijau tua.
e. Ikat pinggang : warna hitam/coklat
f. Sepatu : hitam
(3) Di samping pakaian seragam baku, dapat diadakan pakaian tambahan yang lebih cocok untuk kegiatan lapangan maupun keperluan lainnya.
.
Pasal 32
Atribut
(1) Atribut adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh anggota pandu untuk menunjukkan jabatan, jenjang, tingkat kecakapan, satuan, dan daerah.
(2) Model, bentuk dan warna atribut harus menarik, anggun, dan membanggakan.
BAB VIII
KODE KEHORMATAN
Pasal 33
Kode Kehormatan Umum
(1) Kode Kehormatan Pandu HW merupakan jiwa, semangat, dan keterikatan sebagai Pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(2) Kode Kehormatan Pandu HW terdiri atas Janji dan Undang-Undang HW.
a. Janji Pandu diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi anggota dan merupakan komitmen awal untuk mengikatkan diri dalam menetapi dan menepati janji tersebut.
b. Undang-Undang Pandu merupakan ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlaq mulia
(3) Pengucapan Janji selalu diawali dengan basmalah, disambung dengan dua kalimat syahadat berikut artinya.
(4) Kode Kehormatan Pandu HW, diucapkan pada saat pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.
(5) Kode Kehormatan merupakan landasan pembinaan anggota untuk mencapai maksud dan tujuan HW.
Pasal 34
Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal
(1) Janji Athfal:
Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah.
Dua, selalu menurut Undang-Undang Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.
(2) Undang-Undang Athfal:
Satu, Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda
Dua, Athfal itu selalu berani dan teguh hati.
Pasal 35
Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal,
Penghela, dan Penuntun
(1) Janji Pandu HW.
Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang dan Tanah Air.
Dua, menolong siapa saja semampu saya.
Tiga, setia menepati Undang-Undang Pandu HW.
(2) Undang-Undang Pandu HW.
Undang-Undang Pandu HW:
Satu , HW selamanya dapat dipercaya.
Dua , HW setia dan teguh hati.
Tiga , HW siap menolong dan wajib berjasa.
Empat , HW cinta perdamaian dan persaudaraan.
Lima , HW sopan santun dan perwira.
Enam , HW menyayangi semua makhluk.
Tujuh , HW siap melaksanakan perintah dengan ikhlas.
Delapan , HW sabar dan bermuka manis.
Sembilan, HW hemat dan cermat.
Sepuluh , HW suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
AD dan ART Hizbul Wathan ditanfiz berdasarkan :
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR PUSAT GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
No : 009/SK/B.U/Kwarpus/II/2006
Ditetapkan di Yogyakarta, 29 Muharram 1427 H
28 Februari 2006 M
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Ttd. Ttd.
HILMAN NAJIB M.BACHRUN NAWAWI
SEJARAH HIZBUL WATHAN
Pada tahun 1336 H bertepatan dengan 1918 M, Kepanduan Hizbul Wathan resmi berdiri. Tapi, namanya waktu itu adalah “Padvinder Muhammadiyah” (Kepanduan Muhammadiyah), yang kemudian berganti nama menjadi “ Hizbul Wathan” dan mempunyai arti “Pembela Tanah Air”. Pergantian nama ini dilakukan di rumah Bpk. H. Hilal di Kauman, dan nama Hizbul Wathan ini diterima atas usul Bpk. Hadjid.
Namun, pada tahun 1943, kepanduan Hizbul Wathan bersama dengan kepanduan lainnya dibubarkan oleh pemerintahan penjajahan Jepang. Kemudian, dengan segala upaya pada tanggal 29 Januari 1950 Hizbul Wathan bangkit kembali dengan perubahan-perubahan. Tapi, sungguh sayang pada tanggal 9 Maret 1961, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomer : 238/ 61, Kepanduan Hizbul Wathan dan kepanduan lainnya dilebur ke dalam Pramuka.
Setelah tertidur lama, pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M. Kepanduan Hizbul Wathan dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Surat Keputusan No : 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 M. Dan dipertegas dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 10/KEP/I.O/B/2003 M.
Jumat, 23 Oktober 2009
Pengaruh Lingkungan Terhadap Individu
Lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pembentukan dan perkembangan perilaku individu, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, termasuk didalamnya adalah belajar.
Terhadap faktor lingkungan ini ada pula yang menyebutnya sebagai empirik yang berarti pengalaman, karena dengan lingkungan itu individu mulai mengalami dan mengecap alam sekitarnya. Manusia tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh lingkungan itu, karena lingkungan itu senantiasa tersedia di sekitarnya.
Sejauh mana pengaruh lingkungan itu bagi diri individu, dapat kita ikuti pada uraian berikut :
1. Lingkungan membuat individu sebagai makhluk sosial
Yang dimaksud dengan lingkungan pada uraian ini hanya meliputi orang-orang atau manusia-manusia lain yang dapat memberikan pengaruh dan dapat dipengaruhi, sehingga kenyataannya akan menuntut suatu keharusan sebagai makhluk sosial yang dalam keadaan bergaul satu dengan yang lainnya.
Terputusnya hubungan manusia dengan masyarakat manusia pada tahun-tahun permulaan perkembangannya, akan mengakibatkan berubahnya tabiat manusia sebagai manusia. Berubahnya tabiat manusia sebagai manusia dalam arti bahwa ia tidak akan mampu bergaul dan bertingkah laku dengan sesamanya.
Dapat kita bayangkan andaikata seorang anak manusia yang sejak lahirnya dipisahkan dari pergaulan manusia sampai kira-kira berusia 10 tahun saja, walaupun diberinya cukup makanan dan minuman, akan tetapi serentak dia dihadapkan kepada pergaulan manusia, maka sudah dapat dipastikan bahwa dia tidak akan mampu berbicara dengan bahasa yang biasa, canggung pemalu dan lain-lain. Sehingga kalaupun dia kemudian dididik, maka penyesuaian dirinya itu akan berlangsung sangat lambat sekali.
2. Lingkungan membuat wajah budaya bagi individu
Lingkungan dengan aneka ragam kekayaannya merupakan sumber inspirasi dan daya cipta untuk diolah menjadi kekayaan budaya bagi dirinya. Lingkungan dapat membentuk pribadi seseorang, karena manusia hidup adalah manusia yang berfikir dan serba ingin tahu serta mencoba-coba terhadap segala apa yang tersedia di alam sekitarnya.
Lingkungan memiliki peranan bagi individu, sebagai :
1. Alat untuk kepentingan dan kelangsungan hidup individu dan menjadi alat pergaulan sosial individu. Contoh : air dapat dipergunakan untuk minum atau menjamu teman ketika berkunjung ke rumah.
2. Tantangan bagi individu dan individu berusaha untuk dapat menundukkannya. Contoh : air banjir pada musim hujan mendorong manusia untuk mencari cara-cara untuk mengatasinya.
3. Sesuatu yang diikuti individu. Lingkungan yang beraneka ragam senantiasa memberikan rangsangan kepada individu untuk berpartisipasi dan mengikutinya serta berupaya untuk meniru dan mengidentifikasinya, apabila dianggap sesuai dengan dirinya. Contoh : seorang anak yang senantiasa bergaul dengan temannya yang rajin belajar, sedikit banyaknya sifat rajin dari temannya akan diikutinya sehingga lama kelamaan dia pun berubah menjadi anak yang rajin.
4. Obyek penyesuaian diri bagi individu, baik secara alloplastis maupun autoplastis. Penyesuaian diri alloplastis artinya individu itu berusaha untuk merubah lingkungannya. Contoh : dalam keadaan cuaca panas individu memasang kipas angin sehingga di kamarnya menjadi sejuk. Dalam hal ini, individu melakukan manipulation yaitu mengadakan usaha untuk memalsukan lingkungan panas menjadi sejuk sehingga sesuai dengan dirinya. Sedangkan penyesuaian diri autoplastis, penyesusian diri yang dilakukan individu agar dirinya sesuai dengan lingkungannya. Contoh : seorang juru rawat di rumah sakit, pada awalnya dia merasa mual karena bau obat-obatan, namun lama-kelamaan dia menjadi terbiasa dan tidak menjadi gangguan lagi, karena dirinya telah sesuai dengan lingkungannya.
Manusia Adalah Sahabat Lingkungan?
Tidak terbayang memang satu bungkus permen akan mengakibatkan banjir, kalau kita selalu berfikir hanya diri sendiri. Padahal dalan komunitas sosial, perilaku kolektif akan memberikan efek yang lebih besar dari apa yang dilakukan oleh individu. Yang menjadi persoalan, banyak orang yang tidak menyadari efek dari perbuatannya ini.
Rabu, 21 Oktober 2009
Tadabbur Alam /Mendaki Gunung
Di Indonesia, kegiatan mendaki gunung mulai dikenal sejak tahun 1964 ketika pendaki Indonesia dan Jepang melakukan suatu ekspedisi gabungan dan berhasil mencapai puncak Soekarno di pegunungan Jayawijaya, Irian Jaya (sekarang Papua). Mereka adalah Soedarto dan Soegirin dari Indonesia, serta Fred Atabe dari Jepang. Pada tahun yang sama, perkumpulan-perkumpulan pendaki gunung mulai lahir, dimulai dengan berdirinya perhimpunan penempuh rimba dan pendaki gunung WANADRI di Bandung dan Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Indonesia (Mapala UI) di Jakarta, diikuti kemudian oleh perkumpulan-perkumpulan lainnya di berbagai kota di Indonesia.
Jenis Perjalanan / Pendakian
Mountaineering dalam arti luas adalah suatu perjalanan, mulai dari hill walking sampai dengan ekspedisi pendakian ke puncak-puncak yang tinggi dan sulit dengan memakan waktu yang lama, bahkan sampai berbulan-bulan.
Menurut kegiatan dan jenis medan yang dihadapi, mountaineering terbagi menjadi tiga bagian :
1. Hill Walking / Fell Walking
Perjalanan mendaki bukit-bukit yang relatif landai dan yang tidak atau belum membutuhkan peralatan-peralatan khusus yang bersifat teknis.
2. Scrambling
Pendakian pada tebing-tebing batu yang tidak begitu terjal atau relatif landai, kadang-kadang menggunakan tangan untuk keseimbangan. Bagi pemula biasanya dipasang tali untuk pengaman jalur di lintasan.
3. Climbing
Kegiatan pendakian yang membutuhkan penguasaan teknik khusus. Peralatan teknis diperlukan sebagai pengaman. Climbing umumnya tidak memakan waktu lebih dari satu hari.
Bentuk kegiatan climbing ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Rock Climbing
Pendakian pada tebing-tebing batu yang membutuhkan teknik pemanjatan dengan menggunakan peralatan khusus.
b. Snow & Ice climbing
Pendakian pada es dan salju.
4. Mountaineering
Merupakan gabungan dari semua bentuk pendakian di atas. Waktunya bisa berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Disamping harus menguasai teknik pendakian dan pengetahuan tentang peralatan pendakian, juga harus menguasai manajemen perjalanan, pengaturan makanan, komunikasi, strategi pendakian, dll.
Klasifikasi Pendakian
Tingkat kesulitan yang dimiliki setiap orang berbeda-beda, tergantung dari pengembangan teknik-teknik terbaru. Mereka yang sering berlatih akan memiliki tingkat kesulitan / grade yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang baru berlatih.
Klasifikasi pendakian berdasarkan tingkat kesulitan medan yang dihadapi (berdasarkan Sierra Club) :
Kelas 1 : berjalan tegak, tidak diperlukan perlengkapan kaki khusus (walking).
Kelas 2 : medan agak sulit, sehingga perlengkapan kaki yang memadai dan penggunaan tangan sebagai pembantu keseimbangan sangat dibutuhkan (scrambling).
Kelas 3 : medan semakin sulit, sehingga dibutuhkan teknik pendakian tertentu, tetapi tali pengaman belum diperlukan (climbing).
Kelas 4 : kesulitan bertambah, dibutuhkan tali pengaman dan piton untuk anchor/penambat (exposed climbing).
Kelas 5 : rute yang dilalui sulit, namun peralatan (tali, sling, piton dll), masih berfungsi sebagai alat pengaman (difficult free climbing).
Kelas 6 : tebing tidak lagi memberikan pegangan, celah rongga atau gaya geser yang diperlukan untuk memanjat. Pendakian sepenuhnya bergantung pada peralatan (aid climbing).
Sistem Pendakian
1. Himalayan System, adalah sistem pendakian yang digunakan untuk perjalanan pendakian panjang, memakan waktu berminggu-minggu. Sistem ini berkembang pada pendakian ke puncak-puncak di pegunungan Himalaya. Kerjasama kelompok dalam sistem ini terbagi dalam beberapa tempat peristirahatan (misalnya : base camp, flying camp, dll). Walaupun hanya satu anggota tim yang berhasil mencapai puncak, sedangkan anggota tim lainnya hanya sampai di tengah perjalanan, pendakian ini bisa dikatakan berhasil.
2. Alpine System, adalah sistem pendakian yang berkembang di pegunungan Alpen. Tujuannya agar semua pendaki mencapai puncak bersama-sama. Sistem ini lebih cepat, karena pendaki tidak perlu kembali ke base camp, perjalanan dilakukan secara bersama-sama dengan cara terus naik dan membuka flying camp sampai ke puncak.
Persiapan Bagi Seorang Pendaki Gunung
Untuk menjadi seorang pendaki gunung yang baik diperlukan beberapa persyaratan antara lain:
1. Sifat mental.
Seorang pendaki gunung harus tabah dalam menghadapi berbagai kesulitan dan tantangan di alam terbuka. Tidak mudah putus asa dan berani, dalam arti kata sanggup menghadapi tantangan dan mengatasinya secara bijaksana dan juga berani mengakui keterbatasan kemampuan yang dimiliki.
2. Pengetahuan dan Keterampilan
Meliputi pengetahuan tentang medan, cuaca, teknik-teknik pendakian pengetahuan tentang alat pendakian dan sebagainya.
3. Kondisi fisik yang memadai
Mendaki gunung termasuk olah raga yang berat, sehingga memerlukan kondisi fisik yang baik. Berhasil tidaknya suatu pendakian tergantung pada kekuatan fisik. Untuk itu agar kondisi fisik tetap baik dan siap, kita harus selalu berlatih.
4. Etika
Harus kita sadari sepenuhnya bahwa seorang pendaki gunung adalah bagian dari masyarakat yang memiliki kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang berlaku yang harus kita pegang dengan teguh. Mendaki gunung tanpa memikirkan keselamatan diri bukanlah sikap yang terpuji, selain itu kita juga harus menghargai sikap dan pendapat masyarakat tentang kegiatan mendaki gunung yang selama ini kita lakukan.
Simpul Pengikat Harnes |
Ada 2 simpul yang paling populer untuk mengikat tali ke harness.
1. Simpul Figure Eight (Bentuk Angka Delapan)
Semua pemanjat tebing harus tau simpul ini dan barangkali hampir 90% pemanjat tebing didunia menggunakan simpul ini pada saat mereka memanjat. Kalo kamu manjat dengan pemanjat yang enggak tau simpul ini, perlu dipertanyakan kamampuan pemanjat tsb (jangan manjat ama dia!).
Kelebihan:
- Simpul ini mudah untuk dipelajari dan mudah untuk dicek
- Simpul ini memiliki kekuatan 75-80 %. Jadi simpul Figure Eight ini lebih kuat dibandingkan simpul Bowline.
Kelemahan:
Kalo kamu sering jatuh dan menggantung pada simpul ini, setelah pemanjatan selesai maka simpul ini akan sangat erat dan susah dilepas. Ini bisa menjadi satu kelebihan kalo kamu memang masih terus memanjat dan ingin tetap terikat kuat dengan talinya. Satu cara melepas ikatan ini yaitu dengan memegang dua sisi angka delapan-nya masing2 dengan tangan kanan dan kiri kemudian goyang2kan kedua tangan tsb keatas dan kebawah berulang2 seperti saat kita mau mematahkan/membengkokkan sebatang tongkat. Dengan cara ini biasanya simpul figure eight akan menjadi lentur dan lebih mudah dilepas.
Penggunaan simpul Bowline untuk mengikat harnes sudah tidak dianjurkan meskipun simpul ini aman dan masih sering digunakan untuk pembuatan jangkar pengaman/ anchor.
2. Simpul Double Bowline
Kelebihan: - Lebih mudah untuk dilepas/ diurai meskipun pemanjat jatuh berkali2 dan mempererat simpul tsb.
Kelemahan:
Belajar mengikat simpul ini enggak semudah mengikat simpul Figure Eight.
Tidak sekuat simpul Angka Delapan
Kekuatan 70-75%.
Agak sulit untuk mengecek benar tidaknya ikatan pada simpul ini. Sering2 di cek terutama bagi mereka yang baru belajar mengikat simpul ini.
Usahakan selalu mengikat kedua simpul ini langsung ke lubang ikatan harness dan jangan menyambung simpul ditambang tsb ke harness menggunakan karabiner. Bagaimanapun juga karabiner bisa gagal dan tidak berfungsi, apakah karena rusak atau kita lupa menguncinya.
Ingat! Setiap kali mengikat simpul sisihkan tali ekor yang cukup panjang dan ikatlah simpul pengunci seperti simpul nelayan (fisherman's knot) atau paling tidak overhand knot। (simpul nelayan lebih disukai karena lebih kuat dan tidak mudah lepas).